Sekretaris PA Bangkinang Darsono, Sukses Menghadapi Sidang Promosi Doktor
Pekanbaru RAMA NEWS, Pada hari Kamis (03/10/2024), telah dilaksanakan Sidang Promosi Doktor (Ujian Terbuka) salah satu pejabat Pengadilan Agama Bangkinang, yaitu Bapak Darsono, S.Pd.I., M.H. (Sekretaris PA Bangkinang), yang telah menempuh pendidikan Doktoral Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) dengan judul Disertasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Narapidana Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama.
Selain keluarga terdekat Beliau, perwakilan keluarga besar Pengadilan Agama Bangkinang juga turut mendampingi pada saat Beliau mempertahankan hasil Disertasi, yaitu YM Dr. H. Faisal Saleh, Lc., M.Si. (Wakil Ketua), YM Hakim Elidasniwati, S.Ag., M.H., YM Hakim Mardhiyyatul Husnah Hsb, S.H.I., M.H.,Panmud Permohonan, Liza Fajriati Hutabarat, S.H., M.H., Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, Ibu Siti Sahlaini Army, S.Ag., S.H., Panitera Pengganti, Willia Hesti Sari, S.E., S.H., Jurusita Pengganti, Bapak Drs. Sinar, M.H., Penata Layanan Operasional, Syarifah Maryana, S.E.I., Penelaah Teknis Kebijakan, Eka Susanti, S.Sos., dan Saprianto (PPNPN) Turut serta menyaksikan adalah perwakilan dari PTA Pekanbaru, yaitu Wakil Ketua PTA Pekanbaru, Hakim Tinggi PTA Pekanbaru, dan juga Ketua PTA Palembang, serta perwakilan PA Rengat
Darsono, S.Pd.I., M.H., berhasil mempertahankan hasil disertasinya dihadapan Tim Penguji dan berhasil meraih gelar Doktor. Segenap keluarga besar Pengadilan Agama Bangkinang mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Dr. Darsono, S.Pd.I., M.H. Semoga ilmu dan gelar yang diperoleh berkah dan dapat memberikan manfaat kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Aamiin...
Berikut PERTANGGUNGJAWABAN AKADEMIK DISERTASI Bismillahirrohmaanirrohim. Assalamu’alaikum Wr Wb.
Yang kami hormati: 1. Rektor/ Ketua Senat Universitas Islam Riau; 2. Ketua Muda Agama Hakim Agung RI ( Dr. H. Yasardin, S.H.,M.Hum selaku (Penguji Ekternal/ Ketua IKAHI Se Indonesia )3. Direktur Program Pascasarjana Universitas Islam Riau 4. Para Oponen Ahli dan Guru Besar Penguji; 5. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru ( Dr. H. ZULKIFLI YUS, M.H )6. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang ( Dr. H.M. Sutomo, S.H.,M.H ) 7. Wakil Ketua PTA Pekanbaru (Dr. H. DARMANSYAH HASIBUAN, S.H., M.H)8. Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru 9. Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru 10. Panitera Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru 11. Para Ketua Pengadilan Agama Se Wilayah Hukum PTA Pekanbaru 12. Undangan dan hadirin yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, perkenankan pada kesempatan yang khidmat ini, kami Tim Promotor: 1. Prof. Dr. H Syafrinaldi, S.H.,M.C.L ( Rektor/ Promotor ) 2. Abd Thalib,SmHk.,S.H.,M.C.L.,PhD (Co. Promotor) Menyampaikan pertanggungjawaban akademik Disertasi atas : Nama : Darsono NPM : 21 103 1009 Judul : Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Narapidana Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama Sidang promosi ini merupakan tahapan akhir dan proses belajar dan bimbingan yang telah diikuti oleh Promovendus selama mengikuti pendidikan Doktor sejak bulan Juni 2021.
Saudara Promovendus telah mengikuti tahapan-tahapan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Riau berupa perkuliahan, Ujian Kualifikasi Doktor, Seminar Usulan Penelitian Disertasi dan Sidang Naskah Disertasi. Sebagaimana dimaklumi naskah disertasi ini merupakan penyempurnaan dari naskah sebelumnya, setelah diperbaiki atas saran-saran dan masukan dari Oponen Ahli serta Guru Besar Penguji lainnya pada Ujian Naskah Disertasi (Ujian Tertutup) yang diselenggarakan pada tanggal 22 Agustus 2024.Tim Oponen Ahli dan Guru Besar yang telah memberikan saran dan masukan pada Sidang Tertutup tersebut terdiri dari: 1. Prof. Dr. Hj. Ellydar Chaidir,S.H.,M.Hum (Kaprodi/Ketua Sidang) 2. Prof. Dr. H. Yusri Munaf, S.H., M.Hum (Iponen.Ahli) 3. Prof. Dr. Thamrin S, S.H.,M.H (Iponen.Ahli) 4. Dr. Efendi Ibususilo, S.H.,M.H (Iponen.Ahli) 5. Dr. M. Musa, S.H.,M.H (Iponen.Ahli) Pada hari ini, kami menghadapkan Promovendus Darsono, NPM 211031009 untuk diuji dalam Sidang Disertasi (Terbuka) Promosi guna memperoleh gelar Doktor dalam Ilmu Hukum.
Berkenaan dengan telah terpenuhinya persyaratan akademis oleh Promovendus, Tim Promotor memutuskan untuk mengajukan kehadapan Sidang Senat Guru Besar yang terhormat ini, untuk diuji sesuai dengan ketentuan dan norma yang berlaku di Universitas Islam Riau. Untuk memperkuat dasar pengajuan, perkenankanlah kami Tim Promotor terlebih dahulu menyampaikan latar belakang pribadi Promovendus yang berkaitan dengan Disertasi serta bobot akademis Promovendus, sebagai berikut:
1. Promovendus lahir di Bengkalis pada tanggal 9 Mei 1982, anak ke 5 ( Lima ) dari pasangan Bapak (Alm) H. Yatin dan Ibu Rohani, telah menikah dengan Tutik Heni, S.Pd.I, dan telah memiliki 2 ( Dua ) orang anak yaitu Nazla Mutia Syahidah dan Naufal Fahmi Darsono
2. Riwayat Pendidikan: a. Sekolah Dasar Negeri 003 Titi Akar - Bengkalis Tahun 1995 b. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri ( SLTPN ) 1 Rupat Batu Panjang Tahun 1998; c. Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Bengkalis/ Pondok Pesatren Nurul Hidayah Bengkalis Tahun 2002; d. Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkautsar Bengkalis Tahun 2006; e. Program Pasca Sarjana Magister Hukum Strata Dua (S2) Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru Tahun 2010 f. Strata Tiga (S3) Doktor Ilmu Hukum, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Riau, Lulus Sidang Tertutup pada tanggal 22 Agustus 2024 ;
3. Riwayat Pekerjaan: 1. Staf Pengadilan Agama Bengkalis (01 Desember 2003 - 30 Nopember 2004). 2. Staf Pengadilan Agama Bengkalis (01 Desember 2004 - 30 Maret 2007) 3. Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Bengkalis (30 Maret 2007 - 31 Desember 2015) 4. Kepala Urusan Pengadilan Agama Bengkalis (30 Maret 2011 - 31 Desember 2015) 5. Wakil Sekretaris Pengadilan Agama Bengkalis (02 Januari 2012 - 31 Desember 2015) 6. Sekretaris Pengadilan Agama Bengkalis (31 Desember 2015 - 14 Nopember 2019) 7. Sekretaris Pengadilan Agama Selat Panjang (14 November 2019 - 31 Januari 2023) 8. Sekretaris Pengadilan Agama Bangkinang (03 Februari 2023 sampai sekarang).
1. Hasil Penelitian Disertasi: 1. Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Dengan adanya peraturan ini sidang peradilan pidana dapat dilakukan secara elektronik/daring. Akan tetapi, ada kekosongan hukum dalam sidang peradilan perdata, termasuk kasus perceraian narapidana. Hal ini memunculkan stigma bahwa urusan perceraian narapidana tidak penting, padahal kehadiran narapidana dalam menjalani proses perceraiannya merupakan suatu hak yang harus dipenuhi oleh Negara dan Pemerintah.
2. Narapidana berhak mengikuti seluruh tahapan persidangan perceraiannya, termasuk menghadiri Mediasi, Pembacaan Gugatan, Jawab-menjawab, Pembuktian, Kesimpulan dan Pembacaan Putusan. Pada dasarnya proses persidangan perkara perceraian, baik suami maupun isteri dapat hadir memenuhi panggilan sidang. Dengan hadirnya para pihak, maka hakim dalam mengetahui secara utuh duduk persoalan di antara mereka menjadi lebih mudah, termasuk pula untuk mengupayakan perdamaian. Namun dalam praktiknya, banyak perkara perceraian baik suami maupun istri dalam kedudukan sebagai prinsipal di persidangan telah menunjuk kuasa hukumnya masing-masing.
3. Upaya perlindungan hukum terhadap Narapidana dalam perkara Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau kurang berhasil, karena Narapidana yang menjadi Tergugat tidak dapat menghadiri persidangan meskipun secara virtual, disebabkan tidak diizinkan oleh Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN, dengan alasan tidak adanya regulasi yang mengatur. Keterbatasan pihak Tergugat menghadiri persidangan mengakibatkan tidak terpenuhinya asas keadilan bagi tahanan atau warga binaan dalam membela hak-haknya di persidangan. Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama dengan LAPAS atau RUTAN, sebagaimana telah dilaksanakan di Pengadilan Agama Wates dan Pengadilan Agama Raha, dapat mengatasi kekosongan hukum sehingga Tergugat dimungkinkan menghadiri persidangan perceraian secara virtual (melalui media teleconference). 2. Luaran Hasil Penelitian Disertasi: Adapun luaran hasil penelitian disertasi yaitu berupa artikel yang dipublikasikan pada Jurnal Internasional yang berjudul : LEGAL PROTECTION FOR THE RIGHTS OF PRISONERS IN DIVORCE CASES IN THE RELIGIOUS COURTS IN INDONESIA.https:// isrgpublishers.com/isrgjahss3. Tingkat Orisinalitas Penelitian: Penelitian hukum tentang Narapidana bukanlah hal yang baru.
Beberapa penelitian sebelumnya telah membahasnya dari aspek-aspek yang berbeda. Sri Adyanti Pratiwi dan I Nyoman Lemes telah meneliti tentang pelaksanaan pembinaan Narapidana sebagai upaya mengatasi timbulnya Residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa sejak tahun 1964 sistem pembinaan bagi Narapidana telah berubah secara mendasar, yaitu dari sistem pemenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Upaya yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Singaraja dalam mengatasi timbulnya narapidana residivis sesuai dengan sasaran yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan secara pribadi maupun masyarakat.
Penelitian lainnya dilakukan oleh Insan Firdaus, yang menjelaskan bahwa aspek-aspek yang menjadi pertimbangan dalam penempatan narapidana teroris yaitu tingkat resiko dan radikalisme, pembinaan sumber daya manusia dan sarana prasarana lembaga pemasyarakatan. Sedangkan hambatannya antara lain over kapasitas, keterbatasan sumber daya petugas pemasyarakatan baik secara kuantitas dan kualitas serta sarana prasarana. Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak narapidana di Lapas, pernah menjadi objek penelitian oleh Kantrey Sugiarto, dkk., yang menyimpulkan bahwa setiap narapidana berhak atas kesempatan beribadah sesuai agama dan keyakinannya, mendapat fasilitas perawatan jasmani maupun rohani, memperoleh pendidikan Kejar Paket A,B, dan C bagi yang putus sekolah serta program keterampilan berwirausaha, mendapat perawatan yang layak bagi narapidana yang sakit, hak untuk mendapat kunjungan, dan yang lainnya.
Dalam upaya pemenuhan hak narapidana tersebut ditemukan adanya kendala yang dihadapi akibat kelebihan kapasitas/ over capacity penghuni Lapas Ngawi. Kendala tersebut antara lain adalah menempatkan penghuni lapas dalam sel kamar kecil sejumlah 10 orang dan kamar besar diisi 20 orang, tingkat perselisihan antar warga binaan tinggi, serta mudahnya penyebaran penyakit kulit. Untuk mengatasi kendala tersebut, pihak pengelola Lapas Ngawi berupaya keras untuk mengatasisnya secara maksimal dengan cara menyelesaikan secepat mungkin setiap permasalahan yang ditimbulkan dari kendala tersebut.
Cindy Febria Panjaitan meneliti tentang implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak Narapidana wanita di lembaga pemasyarakatan, yang menyimpulkan bahwa Peraturan Pemeritah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sudah memberikan dasar yang tepat terhadap hak-hak Narapidana Wanita yang ada di Lembaga Pemasyarakatan, namun karena adanya keterbatasan dari Pemerintah sehingga membuat perlindungan hukum terhadap Narapidana Wanita tidak dapat berjalan dengan baik termasuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku yang didalamnya ada beberapa kendala dalam penerapan perlindungan hak-hak Narapidana Wanita yang diakibatkan kurangnya fasilitas yang tersedia di Lembaga Pemasyarakatan tersebut. Meskipun demikian, para Petugas yang bertugas tetap berusaha mencari solusi atas setiap kendala yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku..
Berbeda dengan penelitian-penelitian tersebut di atas, penelitian ini membahas aspek-aspek perlindungan hukum atas hak-hak Narapidana sebagai Tergugat dalam Gugatan Perceraian di Peradilan Agama. Hadirin Yang Mulia, Berdasarkan alasan-alasan yang telah kami kemukakan, Tim Promotor berpendapat bahwa naskah Disertasi Promovendus telah memenuhi segala persyaratan dan layak untuk disajikan dalam Sidang Promosi Doktor yang berwibawa ini. Selanjutnnya Tim Promotor menyerahkan Promovendus beserta disertasinya kepada sidang yang mulia ini untuk di uji dan di nilai. Tim Promotor berkeyakinan bahwa sidang yang mulia ini akan memberikan keputusan yang bijaksana sesuai dengan norma dan etika akademik yang berlaku. Sebagai penutup perkenankan Tim Promotor menyampaikan ucapan terima kasih kepada Rektor dan Direktur Program Pascasarjana Universitas Islam Riau atas kepercayaan yang diberikan kepada Tim Promotor untuk membimbing, mengarahkan, dan mempromosikan saudara Promovendus. Tim Promotor: 1. Prof. Dr. H Syafrinaldi, S.H.,M.C.L ( Rektor/ Promotor ) 2. Abd Thalib,SmHk.,S.H.,M.C.L.,PhD (Co. Promotor) Terima kasih. Wabillahi Taufik Wal Hidayah, Wassalamu’alaikum Wr. Wb.