Kampar RAMAnews | Bangkinang, 12 November 2025, Langkah Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. mengaktifkan kembali Fauzil Mahfuz, S.Pd, mantan narapidana kasus penipuan dan penggelapan uang, sebagai Kepala Desa Pelambaian, Kecamatan Tapung, memantik polemik tajam. Korban penipuan, Junaidi Suherman (36), menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum dan keadilan.

 

Kronologi Kasus: Janji Proyek Berujung Penjara

 

Kasus ini berawal pada 31 Januari 2024, ketika Junaidi melapor ke Polsek Tapung. Ia mengaku ditipu oleh Fauzil Mahfuz dalam proyek pengisian sirtu di PT Naga Sakti.

 

Fauzil yang saat itu masih menjabat sebagai Kades, mengajak Junaidi sebagai pemodal proyek dengan total dana Rp1,69 miliar.

 

Fauzil menjanjikan keuntungan Rp300 juta, namun hingga proyek selesai, tidak ada satu rupiah pun keuntungan atau pengembalian modal yang diterima korban.

Kerugian Junaidi mencapai Rp1,89 miliar.

 

Kasus bergulir ke Pengadilan Negeri Bangkinang, dan pada 24 Juli 2024, Fauzil Mahfuz divonis 10 bulan penjara atas tindak pidana penipuan. Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, dan vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Kuasa Hukum Korban: Jabatan Kades Gugur Otomatis

 

Kuasa hukum korban, Zulkifli, SH, MH, dengan tegas menyatakan bahwa pengaktifan kembali Fauzil Mahfuz bertentangan dengan aturan hukum.

 

 “Sesuai Pasal 40 Ayat 1 huruf c Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, kepala desa diberhentikan jika telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Zulkifli.

 

Menurutnya, jabatan kepala desa secara hukum gugur otomatis begitu vonis inkracht dijatuhkan.

 

“Tidak ada dasar hukum bagi Pemkab Kampar untuk mengembalikan jabatan itu. Ini bentuk pembangkangan terhadap regulasi,” tegasnya.

 

Zulkifli juga menyoroti potensi rusaknya marwah pemerintahan desa, jika mantan narapidana justru dikembalikan ke posisi publik tanpa kejelasan landasan hukum.

 

Pemkab Kampar: Semua Sesuai Prosedur

 

Menanggapi tudingan itu, Kepala Dinas PMD Kampar Lukmansyah Badoe didampingi Kabid Pemerintahan Desa Zamhur menjelaskan bahwa langkah Bupati telah melalui mekanisme resmi dan kajian hukum.

 

 “Kami tidak langsung aktifkan. Setelah hukuman selesai dijalani, kami bersurat ke Kemendagri untuk meminta arahan. Jawaban tertulis dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa keluar 15 Agustus 2025, dan baru setelah itu Bupati menandatangani SK,” jelas Zamhur.

 

Pemkab Kampar juga mengklaim bahwa BPD Desa Pelambaian mendukung pengaktifan kembali Fauzil, serta yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif seperti surat bebas narkoba dan bebas temuan dari Inspektorat.

 

Menurut Dinas PMD, dasar hukumnya merujuk pada Pasal 8 Ayat (2) huruf g Permendagri 66/2017, di mana pemberhentian kepala desa berlaku bila dijatuhi pidana paling singkat 5 tahun penjara, sedangkan Fauzil hanya menjalani hukuman 10 bulan.

 

 

Tambahan Masa Jabatan

 

Selain diaktifkan kembali, Fauzil juga mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

 

Namun, menariknya, SK pengangkatan kembali Fauzil tidak diserahkan bersamaan dengan 53 Kades lainnya pada 30 Agustus 2025, melainkan baru diserahkan 9 September 2025 melalui SK Bupati Kampar Nomor 538/DPMD/IX/2025.

 

 Polemik Belum Berakhir

 

Meski Pemkab Kampar mengklaim semua sesuai aturan, kuasa hukum korban bersikeras akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengadukan keputusan ini ke Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri.

 

 “Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal moralitas dan kepastian hukum. Pemerintah daerah tidak boleh menafsirkan hukum seenaknya,” tegas Zulkifli.

 

🔹 Catatan RAMAnews:

 

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan integritas Pemkab Kampar dalam menegakkan aturan pemerintahan desa.

Ketika hukum telah bicara, publik menunggu: apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan kekuasaan?. (AHY)