Bangkinang RAMA NEWS– Sidang kedua perkara pencurian brondolan sawit milik PT. Ciliandra Perkasa dengan terdakwa RAP, SY, dan PS, warga Desa Siabu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Rabu (1/10/2025). Agenda persidangan yang seharusnya mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Faisal Pakpahan ditunda hingga Rabu (8/10/2025) mendatang karena surat tuntutan belum rampung.

 

Sidang dipimpin oleh Ketua PN Bangkinang, Soni Nugraha, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota. Suasana ruang sidang terpantau cukup ramai, dihadiri keluarga terdakwa dan sejumlah awak media. Meski demikian, para hadirin harus menunggu lebih lama untuk mendengar pembacaan tuntutan yang akhirnya resmi ditunda.

 

Roy Irawan, S.H., selaku penasehat hukum terdakwa, menilai penundaan tersebut hal yang wajar dalam praktik hukum.

 

 “Jaksa dalam menyusun tuntutan harus teliti dan hati-hati karena ini menyangkut nasib orang. Lebih baik lambat tapi tepat, daripada cepat namun salah. Sekecil apa pun kesalahan akan berimbas pada tegaknya keadilan,” tegas Roy.

 

Ia juga mengapresiasi kerja keras JPU yang menurutnya telah berhati-hati dalam menangani perkara yang cukup menyita perhatian publik ini. Apalagi, belakangan hubungan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar mulai membaik.

 

Sementara itu, seorang ibu dari keluarga terdakwa yang enggan disebut namanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan.

 

 “Kami masyarakat kecil hanya bisa pasrah. Semoga hukuman anak saya setimpal, jangan sampai hanya karena mencuri brondolan sawit yang nilainya tidak seberapa lalu dihukum bertahun-tahun. Sepeda motor yang disita itu juga sebenarnya dipakai adiknya untuk ke sekolah,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

 

Dengan penundaan ini, publik akan menunggu pekan depan untuk mendengar tuntutan resmi dari JPU terhadap tiga terdakwa pencurian brondolan sawit tersebut.