MENGENAL BENZODIAZEPINE GOLONGAN PSIKOTROPIKA YANG SERING DI SALAHGUNAKAN
By. Gita Florida, Ulfa Nuruliza, Annisa Ramadhani
Benzodiazepineatau akrab disebut benzo adalah jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan yang digunakan untuk membantu dalam menenangkan pikiran dan melemaskan otot-otot. Benzodiazepinedigunakan sebagai pengobatan pada kondisi-kondisi, seperti gangguan kecemasan,serangan panik,obat penenang sebelum operasi,insomnia,otot tegang,kejang, dan sindrom ketergantungan alkohol. Dilansir dari BPOM, golongan Benzodiazepine yaitu Diazepam, Alprazolam, Kloriazepoksid, Bromazepam, Diazepam, Kalium Klorazepat, Klobazam, Lorazepam.
Benzodiazepine juga diresepkan bagi mereka yang merasa cemas atau tertekan dan dapat digunakan dalam pengobatan jangka pendek pada beberapa masalah tidur tertentu.Benzodiazepine tidak dikategorikan sebagai narkotika. Obat tersebut digolongkan sebagai psikotropika golongan IV. Tetapi penggunaan obat ini tidak bisa sembarangan dan untuk mendapatkanya harus ditebus dengan resep dokter.sayangnya, penggunaan obat ini sering disalahgunakan, seperti tujuan rekreasi demi memperoleh efeknya yang menenangkan.
Ketika digunakan sesuai resep dokter, benzodiazepine relatif aman. Bahkan, overdosis benzodiazepine juga jarang menyebabkan kematian. Namun bila benzodiazepine digunakan bersamaan dengan obat-obatan lain atau alkoholitu bisa menyebabkan kematian.Efek samping yang dapat terjadi bila mengkonsumsi benzodiazepine yaituseperti rasa kantuk, kepala sakit atau pusing, tubuh gemetaran, gangguan koordinasi dimana sulit menyeimbangkan tubuh jika sedang berdiri atau berjalan, depresi, penglihatan kabur, dan timbul rasa grogi.
Penggunaan dosis tinggi dapat menyebabkan seseorang menjadi sulit bernapas hingga koma. Sebuah penelitian yang dilaporkan dalam British Medical Journal menyatakan bahwa penggunaan obat benzodiazepine dalam jangka panjang akan menyebabkan peningkatan risiko demensia alias pikun dan kalanya, pengguna juga mengalami perubahan pada perilaku dan sikap. Kondisi ini kemudian memengaruhi performa kerja serta hubungannya dengan orang lain. Dan juga obat ini dapat menyebabkan ketergantungan yang susah untuk disembuhkan, karena dapat mengubah keseimbangan kimiawi dalam otak.
Dalam mengatasi ketergantungan ini, jangan menghentikan pemakaian obat secara langsung tetapi disarankan untuk melakukan pengurangan dosis secara bertahap. Apabila dihentikan secara mendadak, akan berakibat wihtdrawal syndrome dengan indikasi susah tidur, depresi, dan berkeringat. Penyalahguna golongan benzodiazepine dapat dideteksi melalui tes urine. Alat yang digunakan untuk skrining urine adalah rapid test jenis benzodiazepines.Waktu pendeteksian berdasarkan lama penggunaannya, diantaranya; Penggunaan tidak rutin atau sekali pakai (2-5 hari), Penggunaan rutin atau berulang (4-14hari), Pecandu (1 bulan).
Beberapa jenis obat-obatan atau produk herbal yang dapat mengganggu dalam pemeriksaan skrining pada urine benzodiazepine adalah oxaprozin, sertraline.Tanpa indikasi dari dokter, penggunaan Benzodiazepine termasuk ke dalam kategori penyalahgunaan. Tercantum dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki dan/atau membawa psikotropika tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.Penyalahgunaan obat tersebut sering kali terjadi karena minimnya informasi dan pemahaman terkait efek samping dan bahaya obat tersebut.