BANGKINANG RAMA NEWS– Polemik Program Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat di Kabupaten Kampar makin memanas. Anggota DPRD Kampar, Min Amir Habib Efendi Pakpahan, secara terbuka mempertanyakan legalitas penandatanganan surat penundaan PSN yang disebut-sebut dilakukan oleh Wakil Bupati Kampar menggunakan kop dan kewenangan Bupati.

 

Interupsi keras itu disampaikan Min Amir dalam rapat paripurna DPRD Kampar saat pembahasan laporan Badan Anggaran atas Ranperda APBD Tahun 2026, Senin (24/12/2025).

 

Menurut politisi Partai Golkar itu, Sekolah Rakyat merupakan Program Strategis Nasional yang wajib didukung penuh oleh pemerintah daerah, bukan justru “dipermainkan” dengan surat penundaan yang dasar hukumnya dipertanyakan.

 

“Sekolah Rakyat adalah PSN. Kepala daerah wajib mendukung penuh. Tetapi faktanya, muncul surat penundaan yang justru ditandatangani oleh Wakil Bupati menggunakan kop Bupati. Pertanyaannya: apakah ini sah secara hukum?” tegas Min Amir di hadapan forum paripurna.

 

Soroti Dugaan Pelanggaran Mekanisme Hukum

 

Min Amir mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur bahwa pelimpahan kewenangan dari kepala daerah kepada wakilnya harus jelas dan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

 

Ia pun mengajukan dua pertanyaan krusial:

 

1. Apakah penandatanganan surat penundaan PSN Sekolah Rakyat oleh wakil bupati sudah sesuai prosedur hukum?

 

 

2. Apakah ada Perbup Kampar yang secara eksplisit memberikan kewenangan tersebut kepada Wakil Bupati?

 

 

Min Amir menegaskan, transparansi wajib diberikan kepada publik agar tidak terjadi kebingungan dan asumsi liar di tengah masyarakat.

 

“Jangan sampai rakyat dibiarkan dalam situasi informasi yang simpang siur. Ini menyangkut program nasional dan masa depan generasi,” tambahnya.

 

 

Bupati: Tidak Ada Penolakan

 

Menanggapi tudingan itu, Bupati Kampar Ahmad Yuzar membantah keras adanya penolakan terhadap PSN Sekolah Rakyat.

 

“Kami tidak pernah menolak. Program dari pemerintah pusat adalah prioritas utama. Bahkan lahan seluas 7 hektare sudah kami siapkan,” tegasnya.

 

 

Bupati menjelaskan bahwa penggunaan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) sempat dikaji sebagai lokasi Sekolah Rakyat, namun tidak memenuhi standar teknis. Alternatif lain seperti bangunan SMEA PGRI juga dinilai tidak layak pakai.

 

Ia menambahkan bahwa urusan administratif Sekolah Rakyat memang ditangani Wakil Bupati, tetapi bukan dalam konteks penolakan atau pembatalan program.

 

Wabup Bungkam Saat Dikonfirmasi

 

Menariknya, ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media, Wakil Bupati Kampar Misharti justru memilih menghindar.

 

Usai pelantikan Pengurus PWRI Kabupaten Kampar di Aula Kantor Bupati, Selasa (25/11/2025), ia hanya menjawab singkat:

 

 “Nanti aja ya, mau paripurna,”

 

lalu berlalu tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut.

 

Isu Perbup Dinilai Tak Relevan

 

Di tengah polemik ini, beredar informasi bahwa Peraturan Bupati tentang pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati yang diterbitkan selama ini hanya mencakup urusan pengelolaan dana CSR perusahaan, bukan terkait penandatanganan surat penundaan Program Strategis Nasional Sekolah Rakyat.

 

Jika informasi ini benar, maka surat penundaan tersebut berpotensi cacat prosedur dan melanggar mekanisme pemerintahan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi soal keberadaan Perbup khusus yang memberikan kewenangan kepada Wakil Bupati untuk menandatangani dokumen strategis terkait PSN.

 

Polemik ini pun memunculkan satu pertanyaan besar di tengah publik:

 

Siapa sebenarnya yang bermain di balik penundaan PSN Sekolah Rakyat Kampar? Dan atas dasar hukum apa?

Reporter: Herdi