Komisi I DPRD Kampar: Jangan Ada Pembiaran, Inspektorat Harus Tegas Soal Temuan Dana Desa Rp31,8 Miliar
BANGKINANG (RAMA News) – Komisi I DPRD Kabupaten Kampar menegaskan tidak akan tinggal diam terkait temuan penggunaan dana desa di Kabupaten Kampar yang mencapai Rp31,8 miliar. DPRD berjanji akan memanggil Inspektorat Kabupaten Kampar dan pihak terkait untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, menyampaikan hal itu kepada wartawan di ruang rapat Komisi I DPRD Kampar, Senin (13/10/2025). Menurutnya, langkah pemanggilan akan dilakukan usai pembahasan KUA-PPAS APBD 2026 rampung.
“Inspektorat harus terbuka dan jangan ada pembiaran. Kalau oknum kades tidak mengembalikan dana negara sesuai tenggat waktu, tidak ada alasan untuk tidak melimpahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Ristanto.
Temuan senilai Rp31,8 miliar itu merupakan hasil audit dan investigasi sejak tahun 2015 hingga 2021, dengan laporan terakhir tahun 2022. Dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara oleh pihak-pihak terkait seperti kepala desa, bendahara desa, perangkat desa, TPK, dan pengurus BUMDes.
Namun, Ristanto menilai, meski ratusan desa bermasalah, sangat jarang kasus penyalahgunaan dana desa berlanjut ke ranah hukum.
“Kalau pengawasan dan penindakan tidak berjalan, para kades yang bermasalah akan merasa aman-aman saja. Itu berpotensi membuat mereka tidak mau mengembalikan uang negara,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra dari Dapil Tapung ini juga menegaskan agar dana desa digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, bukan pribadi.
Selain itu, Komisi I mendesak Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan lama yang belum diselesaikan.
“Jangan dibiarkan. Dari tahun-tahun sebelumnya sampai sekarang masih ada yang belum ditindaklanjuti,” kata Ristanto.
Ia juga menyinggung 53 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya dua tahun lalu, dan telah berkomitmen menyelesaikan temuan dalam waktu 90 hari kerja. Ristanto meminta janji itu benar-benar direalisasikan.
“Kalau 90 hari tidak ada itikad baik, maka harus ada langkah tegas — apakah digesa pengembaliannya atau dilanjutkan pembinaannya,” ujarnya.
Ristanto menilai perbuatan oknum kades yang menggelapkan dana desa menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat desa, terutama dalam hal pembangunan dan ketahanan pangan.
“Infrastruktur jadi terhambat, program desa tidak berjalan. Padahal dana itu mestinya untuk kemakmuran masyarakat,” tutupnya.
(Laporan: Akhir Yani | Editor: Agus Rama)