DPRD Kampar Bidik Hak Angket: Wacana Pansus Menguat di Tengah Deretan Polemik Kebijakan Bupati Yuzar
RAMA NEWS — KAMPAR, Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kabupaten Kampar mulai mengemuka seiring menguatnya berbagai polemik kebijakan yang terjadi sejak Kabupaten Kampar dipimpin oleh Bupati Ahmad Yuzar. Dorongan politik ini muncul dari internal legislatif, terutama setelah sejumlah kebijakan dianggap menimbulkan keresahan publik.
Min Amir Habib Efendi Pakpahan, anggota Komisi I DPRD Kampar dari Fraksi Golkar, menyebut bahwa DPRD memiliki ruang konstitusional untuk menggunakan tiga hak utama—hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat—dalam rangka mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
“Teman-teman boleh catat, DPRD itu memiliki tiga hak utama. Ada hak angket, ada hak interpelasi. Dua hal ini bisa saja kita ajukan ketika ada keresahan masyarakat atau dugaan ketidaksesuaian aturan,” tegas Min Amir usai RDP dengan Sekda Kampar, Hambali, Senin (17/11/2025) di Bangkinang.
Salah satu isu yang mencuat adalah pembatalan Program Strategis Nasional (PSN) yang sebelumnya telah mendapat perhatian pemerintah pusat. Dugaan adanya prosedur yang tidak sesuai dalam proses tersebut kembali mendorong DPRD untuk membuka opsi pengawasan lebih dalam.
Keputusan Harus Kolektif, Tidak Bisa Sepihak
Min Amir menegaskan bahwa Komisi I hanya sebatas memberi usulan awal. Keputusan resmi penggunaan hak angket tetap berada di tangan pimpinan DPRD dan harus disetujui oleh fraksi-fraksi melalui mekanisme rapat paripurna.
“Komisi I tidak bisa memutuskan sendiri. Kita hanya mengusulkan. Pimpinan dan seluruh fraksi harus duduk bersama. Jika ada kawan-kawan fraksi lain yang ingin mengajukan atau bergabung, itu sah menurut undang-undang,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil lembaga legislatif harus berorientasi pada transparansi, keterbukaan, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
“Semua demi kebaikan bersama. Kita ingin Kampar ini dibangun dengan keterbukaan, kejujuran, dan keberpihakan kepada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Didesak Mahasiswa, DPRD Diminta Tegas Awasi Pengadaan Mobdin
Dorongan agar DPRD menggunakan hak pengawasan lebih maksimal juga datang dari masyarakat. Sebelumnya, Aliansi Pemuda Mahasiswa Bersatu Riau (APMBR) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Kampar, Selasa (11/11/2025).
Koordinator aksi, Muhammad Arsyad, mendesak DPRD tidak hanya menjadi penonton, namun berani membentuk Pansus bila ditemukan dugaan ketidakwajaran dalam kebijakan daerah, termasuk terkait polemik pengadaan mobil dinas.
“Kami berharap DPRD mengoptimalkan fungsi pengawasan, termasuk menelusuri transparansi pengadaan mobil dinas ini. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” seru Arsyad.
Dengan menguatnya tekanan publik serta dinamika politik di internal DPRD, wacana pembentukan Pansus Hak Angket diperkirakan akan menghangat dalam waktu dekat. Semua pihak kini menunggu langkah konkret pimpinan DPRD—apakah wacana ini benar-benar naik ke meja paripurna, atau kembali mereda di tengah tarik-menarik kepentingan politik.
HERDI – RAMA NEWS



