RAMA NEWS — BANGKINANG, Keterlambatan dokumen Rancangan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 kembali memanaskan hubungan eksekutif–legislatif. Waktu tinggal 13 hari menuju batas akhir pengesahan APBD pada 30 November, namun dokumen RAPBD justru belum kunjung disampaikan Pemkab Kampar kepada DPRD. Kondisi ini menambah panjang daftar persoalan selama masa kepemimpinan Bupati/Wakil Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar – Hj. Misharti.

 

Sebelumnya, Kampar masih dibayangi persoalan tunda bayar kegiatan 2024. Kini, keterlambatan penyampaian RAPBD 2026 mengancam stabilitas keuangan daerah sekaligus berpotensi memicu sanksi berat bagi kepala daerah.

 

Paripurna Batal, Dokumen RAPBD “Kosong”

 

Agenda penyampaian RAPBD 2026 yang dijadwalkan dalam Paripurna DPRD Senin (17/11/2025) mendadak batal. Banmus sebelumnya sudah memasukkan agenda ini, namun fakta di lapangan: dokumen RAPBD belum siap dan belum diserahkan Pemkab.

 

Alhasil, paripurna hanya membahas penetapan Propemperda 2026, Renja DPRD 2026, dan laporan Pansus tiga Ranperda inisiatif DPRD.

 

Kabar bahwa Bupati Yuzar lamban merespons proses pengesahan APBD sebenarnya sudah berembus sejak sebelum penandatanganan MoU KUA–PPAS pada 3 November 2025. DPRD bahkan dikabarkan telah tiga kali menyurati Pemkab, namun tak diindahkan.

 

Situasi ini memicu ketegangan. Sejumlah anggota dewan resah dengan pola komunikasi Bupati yang dinilai tidak kooperatif. Hubungan eksekutif–legislatif pun disebut-sebut sedang dalam kondisi “panas”.

 

Interupsi Beruntun, Pirdaus “Berani Bicara” dan Kritik Bupati

 

Suasana paripurna memanas sejak dibuka oleh Wakil Ketua DPRD, Iib Nursaleh. Interupsi pertama datang dari sosok yang jarang bersikap kritis terhadap pemerintah: Pirdaus (NasDem) — anggota dewan dari partai pengusung pasangan Yuzar–Misharti pada Pilkada 2024.

 

Interupsi Pirdaus mengejutkan banyak pihak.

 

Ia mempertanyakan alasan RAPBD tidak diagendakan, padahal Banmus sudah memutuskan hal tersebut.

 

Iib menjelaskan bahwa dokumen RAPBD belum lengkap, sehingga penjadwalan harus diundur.

 

Namun Pirdaus kembali bangkit untuk interupsi kedua—kali ini lebih tajam dan menyentil langsung Pemkab.

 

“Kita sudah telat dua bulan dalam RPJMD kemarin. Harusnya ini jadi pembelajaran. Pemda harus disiplin mengantarkan dokumen. Jangan sampai nanti kita yang disalahkan,” tegasnya.

 

 

Pernyataan itu membuat suasana rapat semakin panas. Pirdaus, yang selama ini dianggap “selalu bersama pemerintah”, justru muncul sebagai kritikus paling keras di paripurna.

 

Golkar Turut Menguatkan Tekanan

 

Min Amir Habib Efendi Pakpahan (Golkar), yang juga anggota Banmus, menegaskan bahwa jika dokumen belum siap, pimpinan seharusnya tidak menjadwalkan penyampaian RAPBD.

 

“Ini lembaga terhormat. Ini harus jadi atensi pimpinan,” tegas Min Amir.

 

Anggota Banggar Tony Hidayat (Demokrat) bahkan mengungkap bahwa menurut informasi internal, RAPBD sebenarnya sudah siap sejak 17 November, sehingga Banmus menilai wajar memasukkannya ke agenda.

 

Namun di Sekretariat DPRD, dokumen dinyatakan belum lengkap karena masih tahap entri data.

 

Akhirnya Ditunda Lagi

 

Iib Nursaleh menegaskan bahwa penyampaian RAPBD 2026 akan dikembalikan ke Banmus untuk penjadwalan ulang.

 

Paripurna kemudian dilanjutkan untuk menetapkan tiga Ranperda inisiatif DPRD menjadi Perda:

Penyelenggaraan Pesantren

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Pasar Modern

 

 

Ancaman Sanksi: Kepala Daerah Bisa Tak Gajian 6 Bulan

 

Dari penelusuran RAMA NEWS, keterlambatan penyampaian RAPBD memiliki konsekuensi fatal. Jika APBD tidak disahkan tepat waktu:

 

Kepala daerah dan DPRD tidak menerima hak keuangan selama 6 bulan

 

Namun sanksi kepada DPRD gugur bila keterlambatan terjadi karena kepala daerah belum menyerahkan dokumen

 

Bila gagal disepakati, Bupati hanya diperbolehkan menetapkan pengeluaran melalui Perkada berdasarkan APBD tahun sebelumnya—kondisi yang bisa membuat program pembangunan terhambat dan pelayanan publik kacau.

 

Bupati Yuzar Enggan Berkomentar, Hindari Wartawan

 

Setelah paripurna, Bupati Ahmad Yuzar mencoba dimintai keterangan. Namun, seperti beberapa kali sebelumnya, ia kembali menghindari konfirmasi wartawan.

 

Usai berbicara singkat dengan pimpinan DPRD dan Sekwan, Bupati langsung meninggalkan ruangan tanpa mengikuti sesi salam-salaman seperti biasanya. Ia beralasan hendak menunaikan Salat Magrib, lalu berjalan cepat—nyaris berlari kecil—meninggalkan kerumunan jurnalis yang sudah menunggunya.

 

Kondisi ini makin menambah tanda tanya publik terhadap keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan anggaran.

 

Dengan waktu yang semakin sempit, mata publik kini tertuju pada Pemkab dan DPRD Kampar: apakah RAPBD 2026 dapat diselesaikan tepat waktu, atau justru berujung pada sanksi keuangan yang mencoreng wibawa pemerintah daerah.

 

AHY — RAMA NEWS